Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengingatkan kepada pengusahan tempat hiburan agar menghentikan seluruh operasionalnya sehari sebelum masuk bulan suci ramadhan. Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah mengatakan pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan mengirimkan surat edaran Wali Kota tentang penghentian operasional sementara dalam rangka hari besar keagamaan."Sehari sebelum bulan Ramadan sudah harus tutup. Bukan kembali sehari setelah lebaran Idul Fitri," kata Qamarul, Sabtu (5/5/2018). Maka dari itu, dia meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan tersebut."Kalau ada yang buka, kita paksa tutup. Selanjutnya akan diberikan pembinaan, apabila tetap membandal baru akan diberikan sanksi tegas, misalnya pencabutan izin operasional," ungkapnya. Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono menambahkan penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan."Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan," ujar Agus. (BS07)