Beritasumut.com-Wadir Krimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III DitKrimum Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan, jika tim gabungan Poldasyu dan Polrestabes Medan sudah memasukkan empat orang tersangka pengeroyokan Bripka Erik Tambunan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dua tersangka sudah kita amankan di Riau, Pekanbaru dan empat orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO," tegas AKBP Andre kepada wartawan, Senin (30/4/2018). AKBP Andre menjelaskan korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal. Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban. "Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka juga tidak mengetahui kalau Erik merupakan anggota polisi," jelasnya. Sementara dalang dari pengeroyokan tersebut, kata AKBP Andre adalah Ayub. Pengeroyokan terjadi karena sebelumnya, Erik berselisih paham dengan Karen (adik Ramki) di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi."Sehingga begitu Erik berada di Kampung Sejahtera (kubur) Ayub langsung mengajak lima orang lainnya untuk turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama," ujarnya. AKBP Andre mengaku pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erik Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke kampung sejahtera."Mereka (Erik dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak," terangnya. Sementara itu, disinggung mengenai masalah Bripka Erik Tambunan sering ke Diskotik, AKBP Andre menyatakan hal itu akan didalami. Atas perlakuannya, para tersangka bakal dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara, karena sudah melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.(BS04)