Beritasumut.com-Untuk ketiga kalinya, pedagang Pasar Pasar Pringgan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Medan, Senin (30/04/2018). Para pedagang menolak kebijakan Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang mengalihkan pengelolaan Pasar Pringgan ke PT Parbens. Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pringgan, Hans Silalahi mengungkapkan alasan penolakan PT Parbens mengelola Pasar Pringgan. "Cacat hukum penujukan PT Parbens," teriaknya saat berorasi. Berdasarkan Perda, sebut Hans, pengelolaan pasar itu harus lebih dahulu dilelang oleh PD Pasar sebagai instansi resmi yang mengelola pasar. "Ini tidak, Walikota main tunjuk saja. Harusnya dilelang, makanya kami minta itu dibatalkankan, kembalikan saja pengelolaan ke PD Pasar," teriaknya. Pantauan dilokasi, saat ini para pedagang masih melakukan orasi di depan Balai Kota. Mereka menuntut agar bisa bertemu dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.(BS07)