Beritasumut.com-Muhammad Ayub (33) dan Ramki (27) warga Jalan Zainul Arifin Medan, yang terlibat melakukan pengeroyokan kepada petugas Polda Sumut Bripka Eric Tambunan berhasil ditangkap di Provinsi Riau. Kedua pelaku yang diboyong ke Medan mengaku, terlibat memukul oknum polisi itu, di Kampung Kubur, Minggu (15/04/2018) lalu. “Kedua tersangka ini ditangkap di Air Molek, Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan petugas terpaksa menembak kaki keduanya karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan di Medan, Minggu (29/04/2018). Dikatakannya, dari pengakuan kedua tersangka, ternyata ada 6 rekan mereka yang ikut serta melakukan penganiayaan terhadap Bripka Eric Tambunan. Karena itu, para pelaku yang belum tertangkap itu akan diburu sampai dapat meski terjadi perlawanan. "Kita tidak segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinnya itu untuk ditangkap," tambahnya. Dia mengakui, dalam melakukan penangkapan kepada para pelaku juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). "Tidak berapa lama lagi 6 pelaku yang diburu itu akan diboyong ke Kota Medan, para pelakunya masih kabur ke luar daerah," terang Putu Yudha. Karena itu, tambahnya, meminta kepada 6 pelaku lainnya yang belum tertangkap harus menyerahkan diri baik-baik. "Kita tidak segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang coba melarikan diri dari sergapan petugas Polrestabes Medan," tandasnya.(BS04)