Beritasumut.com-Petugas Satuan Reskrim Polres Deli Serdang berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor dan mobil yang sering beraksi di Kecamatan Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa. Kabag Ops Polres Deli Serdang, Kompol H Sibarani menjelaskan, para pelaku merupakan hasil Operasi Kancil yang dilaksanakan sejak 13 April 2018 sampai 26 April 2018. "Meskipun badan tersangka ini kecil tapi mereka tidak ada dibawah umur, bahkan ada yang residivis," ujar H Sibarani kepada wartawan, Jumat (27/04/2018). Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dan mobil agar mengeceknya ke Polres Deli Serdang. "Mereka menjual hasil kejahatan mereka itu ke luar Kabupaten Deli Serdang. Diantara 11 orang ini 8 orang sudah merupakan target operasi (TO) kita," tegas H Sibarani. H Sibarani juga menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(BS05)