Peserta Latihan Pedang 2018 Praktek Penanggulangan dan Dekontaminasi Nuklir

- Kamis, 26 April 2018 03:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/6328_Peserta-Latihan-Pedang-2018-Praktek-Penanggulangan-dan-Dekontaminasi-Nuklir.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Peserta Latihan Bimbingan Teknis Penanganan Zat Radioaktif dengan nama sandi Latihan 'Pedang 2018', Bakamla RI dengan Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN) melaaksanakan latihan praktek umum cara Penanggulangan dan Dekontaminasi Nuklir/Radiologi di Ballroom, I Hotel Baloi, Komplek Baloi Kusuma Indah, No. 7 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/04/2018).Teori dan praktek umum disampaikan Toto Heryanto MSi dari Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN RI, yang menjelaskan tentang Kedaruratan Nuklir/Radiasi yakni penyebab terjadi kedaruratan antara lain sumber berbahaya tanpa pengawasan (ditinggalkan, hilang, dicuri atau atau ditemukan), penyalahgunaan sumber radiasi industri kesehatan dan industri berbahaya (contoh yang digunakan untuk radiografi), paparan dan kontaminasi publik dari sumber yang tidak diketahui asalnya, paparan radiasi serius, ancaman/tindakan kejahatan serta kecalakaan transportasi.Jenis bahaya radiasi antara lain paparan eksternal menyerang seluruh tubuh atau sebagian tubuh. Sedangkan Kontaminasi bisa dari aspek Eksternal seperti bahan radioaktif pada permukaan tubuh dan aspek internal yaitu bahan radioaktif terhirup, tertelan, terserapmelalui kulit atau luka yang ditimbulkan dari Sumber Terbuka dan Sumber Tertutup.Tindakan Penanggulangan yang diambil memprioritaskan penyelamatan jiwa, menetapkan perimeter keselamatan (safety perimeter), kendalikan akses keluar masuk area dalam perimeter keselamatan, menetapkan perimeter keamanan (security perimeter/police line) dengan radius lebih jauh dari perimeter keselamatan yang telah ditetapkan.Tindakan penanggulangan lebih lanjut berdasarkan pengkajian dan rekomendasi  tim pengkaji radiologik (radiological assessor) meliputi pengendalian kontaminasi dan dekontaminasi personil, peralatan, publik dan lingkungan, Mengendalikan dan isolasikan zona kedaruratan  sesuai hasil monitoring, melakukan monitoring medis segera terhadap personil dan publik dan monitoring jangka panjang berkelanjutandan melakukan monitoring lingkungan berkelanjutan.Lebih lanjut Toto Heryanto, menyampaikan beberapa tindakan perlindungan yang harus diperhatikan yaitu Tidak Menyentuh secara langsung dengan tangan, barang yang diduga merupakan zat radioaktif, melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa dan tindakan penting lain, maksimal dalam jarak 1 m, dan meminimalisasi waktu tindakan dalam radius 10m. Tindakan Proteksi Radiasi dapat menggunakan alat ukur yang sesuai, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada jarak 100 m. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bakamla RI Gelar Pelatihan Penanganan Zat Radiokatif

Peristiwa

Bakamla RI Akan Gelar Latihan Penanggulangan Radiasi Nuklir