Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Bangun Kesatuan Polres Simalungun meringkus dua orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Subs 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH menyebutkan dua tersangka tersebut adalah MY Nasution (28) warga Jalan Asahan 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun yang diringkus pada Senin (23/04/2018) malam serta S als Lelek (50) warga Jalan Bola Kaki Ujung, No.81, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kodya Siantar yang diamankan pada Selasa (24/04/2018) dinihari. "Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok, 1 paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 buah plastik klip sedang transparan kosong, 1 unit HP Nokia type 105 warna hitam biru, 1 unit HP Nokia type 107 warna hitam, serta uang senilai Rp 350 ribu," sebut AKP Putra, Rabu (25/04/2018). Dari hasil interogasi kepada tersangka, kata AKP Putra, S alias Lelek mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari Medan. Pihaknya kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran barang haram tersebut yang lebih besar.(BS04)