Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Rina Sari Ginting mengungkapkan ada kategori penilaian Polri bagi personel yang berhak naik pangkat akibat gugur dalam bertugas. Pernyataan Rina ini terkait Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Andi Chandra yang meninggal dunia akibat spead boat yang ditumpanginya karam, Sabtu (21/04/2018) lalu. "Hal itu pula yang menjadi alasan Kompol Andi Chandra, tidak naik pangkat meski meninggal mengenakan seragam dinas. Karena kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris," ujar Rina kepada wartawan, Rabu (25/04/2018). Kendati begitu, kata Rina, atas jasa-jasa pengabdian Kompol Andi Chandra di institusi kepolisian, Poldasu akan mengusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya."Namun demikian sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan apakah tewas atau gugur," terangnya. Menurut Rina, peristiwa karamnya spead boat Polairud yang ditumpangi rombongan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang di perairan Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Tengah itu murni musibah."Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu," jelasnya. Terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dalam menggunakan Spead boat tersebut, dikatakan Rina telah sesuai SOP. Namun diakuinya, jika saat kejadian itu, rombongan Kapolres Labuhanbatu tidak mengenakan pelampung."Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung," ungkapnya. Seperti diberitakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang bersama rombongan, di antaranya Wakapolres Kompol Andi Chandra menghadiri undangan Bupati Pangonal Harahap di Kecamatan Panai Hilir. Usai menghadiri pesta pernikahan putra ke-2 bupati itu, rombongan kembali menyeberang laut.Tapi, dalam pelayaran kapal yang ditumpangi mengalami kecelakaan menabrak tangkul beting dan merusak lambung kapal yang diduga minim peralatan penyelamatan seperti rompi pelampung atau life jaket. Dalam situasi itu, air masuk dengan cepat sehingga membuat panik seluruh penumpang dan melompat ke laut yang tidak jauh dari penyebab Wakapolres hanyut tenggelam terperangkap dalam ruangan kapal speed boat dengan spesifikasi panjang 6 meter lebar 2 meter dan tinggi sekira 3,5 meter.Selanjutnya, jasadnya ditemukan terapung mengunakan PDL lengkap kepolisian di koordinat N 2 33 11 E 100 82, setalah 18 jam pencarian bersama tim Polres Labuhanbatu, Polair, BPBD, KPLP, TNI AL dan masyarakat nelayan dengan mengunakan 15 kapal kayu maupun perahu karet, Minggu (22/04/2018). (BS04)