Beritasumut.com-Listu Arianto (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat tak bisa lagi berkutik saat asyik melinting ganja tiba-tiba polisi meringkusnya pada Senin (23/04/2018) sore kemarin. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Ipda Andri GT Siregar mengatakan, penggerebekan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan jika di Dusun II Pelita, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Saat digerebek tersangka sedang asyik duduk di bangku sambil melinting daun ganja kering. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Kantor Polsek Tanjungpura guna proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Andri. Ipda Andri menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah puntung rokok merek Surya yang sudah patah, 1 bungkus kecil narkotika gol I jenis daun ganja kering serta 3 kertas tik warna putih.(BS04)