Beritasumut.com-Personel Polsek Gebang mengamankan Sudirman (26) warga Desa Blang Manyak, Dusun Alue Sipot, Sawang, Aceh Utara, Senin (23/04/2018) sore kemarin.Sudirman ditangkap di Jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Gebang, Kecamatan Gebang, Jalan Jendral Sudirman, No,32, Kelurahan Pekan Gebang. Kapolsek Gebang, AKP Slamet Riyadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Tona Simanjuntak SH mengungkapkan, Sudirman diamankan karena membawa narkoba jenis ganja dengan menggunakan mobil L 300 BL 1772 NB. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup sehingga menimbulkan kecurigaan polisi. "Saat badan dan barang bawaannya digeledah, kita temukan 1 kotak kardus berwarna coklat dibungkus goni plastik yang berisi ganja kering sebanyak 31 bal. Pelaku mengakui jika barang tersebut adalah ganja yang akan dibawa ke Pekan baru. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek guna Proses Penyelidikan lanjut," ungkap AKP Slamet. Selain ganja, kata AKP Slamet, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit HP merk Samsung warna hitam putih serta 1 buah dompet kantong warna hitam.(BS04)