Tempat Penampungan TKI Ilegal di Binjai Digerebek Polisi

- Senin, 23 April 2018 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/1338_Tempat-Penampungan-TKI-Ilegal-di-Binjai-Digerebek-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Polres Binjai menggerebek rumah di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, karena diduga dijadikan sebagai lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Sabtu (21/04/2018) malam kemarin.

 

Dalam operasi dipimpin Kepala Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Hotdiatur Purba, polisi mengamankan sedikitnya 11 wanita, terdiri dari seorang pengelola lokasi dan 10 calon TKI.Kepala Satuan Reserse Kri­minal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penggerebekan itu. Menurutnya, kesebelas wanita terkait saat ini masih menjalani pemeriksaan.

 

"Mereka itu, YF (38), wanita pemilik rumah merangkap pengelola lokasi penampungan, berikut 10 calon TKI, yakni LT (21), Wah, dan ENS, ketiganya warga Desa Tum­bajulu, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, KS (22) dan RN (28), keduanya warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Lis (48), warga Jalan Pemidukan Raya, Kelurahan Ber­ngam, Kecamatan Binjai Kota, Er (32), warga Jalan Setia Budi, Gang Merdati, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan."

 

"Kemudian, Rin (28), warga Jalan Petua Beuransyah, Lorong Raja, Kota Langsa, Aceh, Sut (37), warga Jalan Sayur, Dusun III, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta Sup (36), warga Dusun Lubuk Sekam, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," papar AKP Hendro menyebutkan.

 

Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti 10 paspor, enam telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk, tujuh buku tabungan, dan beberapa dokumen terkait lainnya.“Dalam kasus ini, YF selaku pengelola lokasi penampungan, kita tetapkan sebagai tersangka, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor: 13/2003, tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor: 29/2009, tentang Keimigrasian,” terang Hendro.

 

“Sebaliknya, 10 wanita calon TKI yang rencananya diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pambantu rumahtangga di Malaysia, untuk sementara ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” imbuhnya.

 

Hendro menjelaskan, penahanan dan penetapan YF sebagai tersangka dilakukan karena lokasi penampungan calon TKI yang dikelolanya selama lebih dari enam bulan, sama sekali tidak memiliki izin operasional resmi.YF, yang diketahui berperan sebagai tenaga perekrut dan penyalur perantara calon TKI menuju Malaysia, ternyata memiliki surat tugas perekrutan tenaga kerja yang sudah kedaluarsa, terhitung sejak 30 Februari 2018.

 

“Saat ini, kita sedang mendalami dugaan keterlibatan YF dalam sindikat penyalur TKI ilegal di Sumatera Utara. Sebab dia mengaku, selama ini mendapatkan fee Rp 1,5 juta untuk setiap calon tenaga kerja, dari salah satu biro penyalur TKI di Kota Medan,” ujar Hendro.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan

Peristiwa

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Peristiwa

Perkuat Kebersamaan dan Keimanan, DP Korpri Kota Binjai Gelar Tausyiah Ramadan

Peristiwa

Sidak RSUD Djoelham, Wawako Binjai Pastikan Semua Pelayanan Setara

Peristiwa

Walikota Binjai Terima Audiensi dari Kementerian Agama Binjai