Beritasumut.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengakui jika pengusaha properti Mujianto alias Anam (63) yang telah ditetapkan sebagai oleh Polda Sumatera Utara membuat laporan ke Ombudsman RI Pusat. "Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut," ungkap Abyadi kepada wartawan, Senin (23/04/2018), seraya menambahkan jika saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut. Sebagaimana diketahui, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut.Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan.(BS04)