Beritasumut.com-Selama sepekan terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas 38 tersangka yang diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selama sepekan penyidik melakukan pemeriksaan, sejumlah tersangka hadir untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan."Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/4/2018). Febri sendiri enggan merinci siapa saja saksi atau tersangka yang telah mengembalikan uang. KPK, ujar Febri, menghargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini."Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Semoga sikap ini dapat diikuti pihak lain," jelasnya. Pantauan wartawan, sejumlah penyidik KPK keluar dari Aula utama Mako Brimob sekitar pukul 15.00 WIB.Mereka terlihat membawa 3 koper dan satu kotak berisi dokumen. Belum diketahui apa isi koper tersebut, apakah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau uang yang dikembalikan para saksi ataupun tersangka.Tidak ada satupun penyidik yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.(BS07)