Jual Tiket Palsu PSMS Vs Perseru Serui, Pramudianda Diringkus Polisi

- Jumat, 20 April 2018 23:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/7443_Jual-Tiket-Palsu-PSMS-Vs-Perseru-Serui--Pramudianda-Diringkus-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Pramudianda (29), warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (20/04/2018). Pasalnya, Pramudianda menjual tiket palsu hampir 40 lembar yang dijual dengan harga Rp25-30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.

 

Penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas atas banyaknya suporter PSMS yang menjadi korban beredarnya tiket palsu pada laga lanjutan Liga 1 yang mempertemukan PSMS Medan vs Perseru Serui.

 

"Awalnya kami menerima laporan sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, meski sudah membeli tiket dari calo. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan.

 

"Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp35 ribu sebanyak 40 eksemplar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu," jelasnya.

 

Dari pengakuan tersangka, sambung Revi, dirinya telah berhasil menjual 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang.Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut. 

 

"Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra," sebutnya.

 

Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket."Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Kontroversi, PSMS Tumbang 1-2 vs Bekasi City

Peristiwa

Rekor Kandang Bekasi City Dipertaruhkan, PSMS Siap Curi Poin

Peristiwa

Wamen PU Desak Percepatan Pengerjaan Revitalisasi Stadion Teladan

Peristiwa

Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025

Peristiwa

PSIM Promosi ke Liga 1, Tantang Bhayangkara FC di Final Liga 2