Beritasumut.com-Mengerikan, itulah mungkin yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal (41) selama menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu). Selain menunjukan perilaku yang tidak kooperatif, Wakapolres Lombok Tengah ini juga memiliki kebiasaan memukul-mukuli tembok hingga membenturkan kepalanya sendiri ke dinding sel. "Kalau di sel kita, sudah mulai ada kecenderungan sikap tidak koperatif. Dia suka pukul-pukul tembok, dan juga kepala dibenturkan ke dinding," ujar Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Poldasu, Kombes Pol Andi Rian, kepada wartawan, Jumat (20/04/2018). Sikap Kompol Fahrizal ini, kata Andi, menjadi salah satu pertimbangan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem di Jalan Tali Air, Medan. Sebab, sikap Kompol Fahrizal selain dinilai membahayakan dirinya sendiri, juga dikhawatirkan akan membahayakan tahanan lainnya. "Dia sudah menunjukkan sikap yang membahayakan untuk orang lain termasuk untuk dirinya sendiri. Karena memang di sana (RS Jiwa) lebih aman buat dia. Kalau di sel kita, udah ada kecenderungan tidak kooperatif," ungkap Andi. Sikap aneh Kompol Fahrizal ini, kata Andi Rian, informasinya diperoleh dari tahanan lain yang melapor ke petugas jaga. Kompol Fahrizal juga menolak kedatangan tenaga kesehatan yang hendak memeriksanya. "Justru tahanan lain menginformasikan ke petugas jaga yang piket. Tenaga kesehatan datang, tapi ditolak sama dia. Dia tidak mau diberi obat, dan dicek. Sejauh ini belum bisa diambil keterangannya, karena kondisinya seperti itu. Jadi belum ada konsistensi dalam menjawab penyidik," paparnya. Sebelumnya, Tim Mabes Polri telah melakukan observasi awal kepada Kompol Fahrizal. Dari saran Tim Mabes Polri itulah, Poldasu melakukan permintaan visum et revertum psikiatrikum, yang untuk menyusun visum ini, dibutuhkan observasi selama 14 hari di RS Jiwa oleh tim internal dan eksternal. "Itu jelas depresi. Tapi itu observasi awal, walaupun tidak bisa kita jadikan dasar karena kita belum minta visum. Sebab yang bisa menjadi dasar untuk masuk ke dalam berkas perkara setelah observasi 14 hari. Di observasi awal ada beberapa kesimpulan sehingga mereka sarankan untuk membuat visum itu," terangnya. Andi Rian melanjutkan, Kompol Fahrizal akan diobservasi di RS Jiwa selama dua pekan. Namun bisa saja, Kompol Fahrizal akan dirawat lebih lama jika kondisinya mengharuskan.Penyidik juga, lanjut Andi Rian, telah berkirim surat bukan hanya ke Dokkes. Tapi juga ke RSUD dr Pirngadi Medan dan ke RS Jiwa untuk mendatangkan para ahli. Kompol Fahrizal ditahan karena telah menembak mati adik iparnya Jumingan (33), di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut pada Rabu (04/04/2018) lalu.Ada enam kali tembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal hingga korban tewas bersimbah darah. Usai membunuh adik iparnya, Fahrizal kemudian menyerahkan diri ke Poldasu.(BS04)