Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggrebek rumah mewah milik pelaku berinsial AH (42) di kawasan Jalan Belibis Komplek Cemara Asri, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang dibekuk petugas itu terlibat melakukan penganiayan dengan menggunakan senpi jenis Airsoft Gun kepada keluarga Leo Canggaw Ardana (44). Hasilnya dari penggerebekan itu, petugas menyita 3 senjata Airsoft Gun laras panjang, 2 Airsoft Gun laras pendek, 3 samurai dan sebuah pisau. Namun, saat digerebek si pelaku tidak berada di tempat. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/04/2018) mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku sedang berada di rumah. “Atas informasi tersebut, personel langsung ke rumah pelaku dan kita menyita 3 senjata Airsoft Gun laras panjang, 2 Airsoft Gun laras pendek, 3 samurai dan 1 pisau dan itu masih kita selidiki, ada izinnya atau tidak," tambahnya. Kata dia, pelaku masih dalam pengejaran dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti dketahui, penganiayaan itu dipicu akibat terganggu dengan gonggongan anjing Pitbull, pelaku berinisial AH menganiaya tetangganya, Leo Canggaw Ardana (44) serta istrinya Elisabeth (40), anaknya James Leo (14), adik korban Leo Citra (44) serta sejumlah tetangga yang mencoba melerai, pada Minggu (08/04/2018) lalu. Selain melakukan penganiayaan AH alias TL juga mengumbar tembakan. (BS04)