Beritasumut.com-Anggota DPRD Sumut Priode 2009-2014 dari Fraksi PKS, Muhammad Nuh mengaku tak tahu menahu ada aliran dana ketika pengesahan APBD dan pembatalan penggunaan hak interplasi. "Saya tidak tahu ada uang selepas pembahasan APBD," kata M Nuh kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (18/04/2018). Mengenai adanya pembagian uang, M Nuh hanya mendengar kabar selentingan dari luar. "Saya tidak di Banggar (Badan Anggaran), bukan juga pimpinan Fraksi. Jadi tidak tahu perihal pembagian uang, tahunya malah dari luar," sebutnya. Dia mengaku penyidik ingin mencari informasi baru, pasca menetapkan 38 tersangka baru. "Saya diperiksa sebagai saksi atas 38 yang sudah tersangka. Seperti biasa pertanyaannya di antaranya tingkat pengenalan dan apakah mengetahui proses itu (suap)," tuturnya. "Total ada 50 orang yang telah menjadi tersangka dalam tiga tahap. Jadi penyidik tanya apa yang saya ketahui tentang mereka semua. Kalau dari saya informasi yang diberikan masih sama tidak ada yang baru. Sebagai warga negara yang baik, tentu dipanggil saya hadir," imbuhnya. Sebelum M Nuh, ada beberapa nama yang telah lebih dulu menghadap KPK diantaranya Raudin Purba (PKS), Hidayatullah (PKS), Layari Sinukaban (Demokrat), M Nasir (PKS), Irwansyah Damanik, (PAN) Syamsul Hilal (PDIP), Robert Nainggolan (Demokrat), Siti Aminah (PKS) Isma Fadli Pulungan (Golkar), Ahmad Ikhyar Hasibuan (Demokrat), Mega Lia Agustina (Demokrat), Amsal Nasution (PKS). Selanjutnya, Ristiawati (Demokrat), Sutrisno Pangaribuan (PDIP), Melizar Latief (Demokrat), Novita Sari (Golkar), Evi Diana Sitorus (Golkar), Rahmat Hasibuan (Demokrat), Aduhot Simamora (HANURA), Tagor Simangunsong (PDIP), Hamami Sulbahsan (Hanura), Hasban Ritonga (Mantan Sekdaprovsu), Sulaiman Hasibuan (Kabiro Hukum). Semua saksi diperiksa atas kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (BS07).