Oknum Polisi Lakukan Pemerasan ke Pengusaha UMKM, Poldasu Imbau Korban Melapor

- Selasa, 17 April 2018 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/6029_Oknum-Polisi-Lakukan-Pemerasan-ke-Pengusaha-UMKM--Poldasu-Imbau-Korban-Melapor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan menegaskan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merasa diperas oleh oknum polisi, sehingga mengancam kelangsungan usahanya supaya dapat membuat laporan ke Polda.

 

Sebab kata dia, bila pengusaha UMKM tersebut belum membuat laporannya secara resmi, Polda Sumut juga belum dapat bertindak untuk menjawab keresahan mereka. "Laporkan saja orangnya siapa. Supaya dengan laporan itu kami bisa bertindak," ungkapnya kepada wartawan di ruangannya, Selasa (17/04/2018).

 

Sebab menurut MP Nainggolan, tanpa ada laporan resmi, maka tidak dapat diketahui pasti siapa saja oknum yang melakukan pemerasan terhadap pelaku UMKM itu. "Kita kan nggak bisa menuduh, makanya harus dilaporkan dulu. Nanti kalau terbukti, pasti laporannya akan di proses," jelasnya.

 

Disinggung mengenai para pengusaha UMKM ini sudah melaporkan ke LBH dan akan menggelar aksi ke Mapolda Sumut, MP Nainggolan mengatakan jika unjuk rasa bukanlah jalan keluar untuk penyelesaian masalah tersebut. Karenanya ia menghimbau, agar pengusaha UMKM ini lebih baik untuk membuat laporan sesuai hukum yang berlaku. "Bila perlu ada 10.000 truk. Tapi apa itu (unjuk rasa) penyelesaiannya?, kan tidak. Makanya lapor saja dulu," pungkasnya.

 

Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting juga mengatakan, agar pengusaha UMKM itu bila memang ada merasa diperas agar membuat laporan ke Propam Polda Sumut. "Korban buat laporan saja," tegasnya.

 

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha UMKM di Sumut terpaksa meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka mengaku resah atas pemerasan dan sweping yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi secara berulang, dengan jumlah yang cukup besar, sehingga mengancam kelanjutan usaha mereka. Bahkan, para pelaku UMKM itu berencana akan berunjuk rasa terkait adanya dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi tersebut. Rencananya aksi akan dilangsukan pada 2 Mei 2018 mendatang dengan menurunkan 500 truk di Mapoldasu.

 

Sebelumnya, pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Pratomo, mengatakan keresahan pelaku UMKM ini akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Sumut. Sebab menurut dia, tindakan yang dilakukan oknum polisi sudah membuat pelaku usaha tidak nyaman sehingga dikhawatirkan akan membuat masyarakat enggan untuk berwirausaha. "Sebenarnya, rakyat mau bekerja saja, itu sudah bagus. Karena sudah membuka lapangan kerja. Dengan adanya usaha ini, akan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi. Kalau misalkan ini dihambat, nanti lama-lama orang akan malas berusaha," jelasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling