Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus 7 pelaku pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (14/04/2018). Ketujuh pelaku itu adalah SS (33), RR (32), KA (34), SM (25), FAR (25), MT (27) serta MSS (25). Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Manek S Ritonga SH menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Asahan tepatnya di depan rumah makan Cindelaras sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. "Dari rangkaian penyelidikan, kita amankan 2 orang laki-laki yakni SS, sementara satu lagi melarikan diri," ungkap AKP Ritonga, Senin (16/04/2018). Dari SS inilah, lanjut AKP Ritonga, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ditangkap enam pelaku lainnya.Untuk selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Simalungun guna mempertanggungkan perbuatannya. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (13/04/2018) malam, polisi juga mengamankan seorang bandar sabu di Simpang Masjid Desa Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelakunya adalah J als Tagor (30). AKP Ritonga menyebutkan, penangkapan Tagor berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba."Petugas melakukan penyamaran dengan cara membeli narkotika jenis sabu (under cover buy) kepada tersangka. Bersama dengan barang bukti, tersangka kita bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Ritonga.(BS04)