Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 22 orang saksi atas 38 mantan dan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob, Senin (16/04/2018). Informasi yang berhasil dihimpun, Evi Diana Sitorus, istri Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi sudah tiba di Aula Utama Mako Brimob sekitar pukul 09.00 WIB. Kabiro Hukum Pemprovsu, Sulaiman Hasibuan terlihat keluar dari Aula Mako Brimob sekitar pukul 10.56 WIB. Disinggung mengenai pemeriksaan Evi Diana. Sulaiman hanya mengangguk. "Saya tidak diperiksa, hanya jalan-jalan," katanya singkat. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. "Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," sebut Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ini kata Febri, untuk mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. Karena diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," sebutnya. "Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yg meringankan," pesannya.(BS07)