Beritasumut.com-Polres Langkat menangkap dua orang tersangka sebagai TO Orang dan TO Barang dalam Operasi Kancil Toba 2018. Keduanya Ahmad Darwin dan Armansyah ditangkap di Dusun II, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam perannya, Ahmad Darwin berperan sebagai pembeli sepeda motor tanpa surat dari Armansyah. Sementara Armansyah berperan sebagai penjual sepeda motor tanpa surat dari Ahamd Darwin. Turut diamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM dengan Noka : MH1JB8112BK741790 dan Nosin JB81E-1737856 beserta kunci. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru BK 5820 AFC dengan Noka : MH1JFB111DK785784 dan Nosin JFB1E-1737844 beserta kunci. Informasi dihimpun, pada hari Sabtu (14/04/2018), Personil Unit Pidum sat Reskrim Polres Langkat mendapat Laporan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Dusun II Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Langkat ada seorang yang bernama Ahmad Darwin tersebut sering melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat–surat yang lengkap. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan tersangka dimaksud dan dilakukan introgasi. Tersangka mengaku ada membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat–surat lengkap dimana sepeda motor tersebut dibeli dari Armansyah yang dijual kepada seorang satpam yang beralamat di Tamaran kemudian dilakukan pengembangan. "Usai penagkapan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus SIK MH.(BS06)