Pelunasan BPIH Mulai 16 April Mendatang, Begini Prosedurnya

- Jumat, 13 April 2018 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/8494_Pelunasan-BPIH-Mulai-16-April-Mendatang--Begini-Prosedurnya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori dilansir dari laman kemenag, Jumat (13/04/2018).

 

Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

 

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

 

Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” jelas Ahda.

 

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

 

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya.Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.(BS02)

 

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-

2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-

3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-

4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-

5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-

 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-

8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-

9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-

10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-

 

11. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-

12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-

13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-

 

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-

2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-

3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-

4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-

5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-

8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-

9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-

10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-

11. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-

12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-

13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah

Peristiwa

Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam

Peristiwa

Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji

Peristiwa

Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan

Peristiwa

Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik

Peristiwa

DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI