Beritasumut.com-Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus Zatmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono, Gang Pribadi, Medan Sunggal, dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal.Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zat sering menyimpan dan juga sebagai bandar sabu di rumahnya. "Atas informasi itu, Jumat (06/04/2018) pagi anggota kita melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah Target Operasi (TO) kita," ujar Wakasat Narkoba Kompol Rahmad Gaol Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/04/2018). Kompol Rahmad menyebutlan, setelah dilakukan pengintaian, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah Zar dan kemudian meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 2,6 Kg. Ketika diinterogasi, Zar mengaku barang haram itu didapatnya dari Budi Santoso. Petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil meringkus Budi dari rumanya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua ponsel. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut."Kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Wakasat Kompol Rahmad.(BS04)