Beritasumut.com-Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 28/2011 tentang waktu operasional Warnet (Warung Internet). "Di Perwal 28/2011 jam operasional mulai pukul 06.00-24.00 WIB pada hari Senin-Jumat dan Pukul 06.00-02.00 WIB. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam," kata Ketuw Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi dalam acara Hari Aspirasi bertemakan 'Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan', yang digelar di Gedung DPRD Medan Lt 4, Kamis (12/04/2018) siang. Fraksi PKS, kata dia, mengusulkan agar jam operasional dirubah. Pihaknya menilai jam operasional tersebut sangat tidak efektif karena jam-jam tersebut tidak menjadi jam saatnya beristirahat. "Jika operasional hingga pukul 02.00 Wib kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 Wib," pungkasnya.(BS07)