Beritasumut.com-Jummah perceraian di Kota Medan sepanjang 2017 cukup tinggi. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, sepanjang 2017 mereka menangani 3.000 kasus dan mayoritas kasus percetaian. "2.400 kasus, atau 80 % dari kasus yang ditangani sepanjang 2017 itu jumlah perceraian di Kota Medan. Selebihnya persoalan sengketa adalah harta," ujarnya saat bertamu ke rumah dinas Walikota, Rabu (11/04/2018). Misran mengaku faktor yang menjadi penyebab utama kasus perceraian yang ditangani menyangkut masalah ekonomi, kurang bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga. “Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,” paparnya. Diakui Misran, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Untuk mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan sejumlah mediator seperti orang-orang terkedat, keluarga dan ulama agar pasangan suami istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian. Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kota Medan. "Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, keunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergitas dengan Pemko Medan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Padahal kita ketahui bersama bahwa anaklah yang menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut. Selain psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian,” kata Walikota.(BS07)