Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Padang Sidempuan Terjaring OTT

- Rabu, 11 April 2018 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/6794_Plt-Kabid-Pelayanan-Dinas-Perijinan-Padang-Sidempuan-Terjaring-OTT.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (10/04/2018). Polda Sumatera Utara (Poldasu) menduga, Armen telah melakukan pemerasan atas pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli.

 

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (11/04/2018).

 

Rina menyebutkan, OTT itu dilakukan pada Selasa (10/04/2018) kemarin, sekitar pukul 14.04 WIB. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Lalu, setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap Armen, yang diduga selaku penerima uang. "Di laci Armen ditemukan uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu diduga hasil pemerasan yang di lakukannya kepada saksi dalam hal pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu," jelasnya.

 

Sedangkan dokumen perijinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp 53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp 15 juta diserahkan pada Selasa (10/04/2018). Kemudian sisanya Rp 38 juta akan diserahkan minggu depan, apabila proses perijinannya sudah selesai. "Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda," katanya.

 

Saat ini, sambung Rina, Kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi saksi di antaranya Pegawai Dinas Perijinan masing-masing atas nama Suhemi Rangkuti  (37), M Zaini Lubis (46) dan Johanes Gultom (43). "Selanjutnya telah dilakukan pemasangan police line di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perijinan dan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak," bebernya.

 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, jika kepolisian akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus OTT Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap. Saat ini, sebut MP Nainggolan, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan Armen melakukan pemerasan dalam proses pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu. "Penyidik masih melakukan gelar perkara kasus OTT di Padang Sidempuan untuk menetapkan tersangka," tandasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Peristiwa

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan