Beritasumut.com-Masrianto Manalu (34) warga Jalan Salak, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota ini tak bisa berkutik lagi saat diamankan Tim Anti Begal dan Patroli Polsek Medan Kota di Jalan Kalianda, Perum Pinggir Rel, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (10/04/2018) dini hari. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu, 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit hape merek Icery, dan uang tunai Rp50 ribu. Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, sesaat sebelum penangkapan, Tim Anti Begal dan Patroli Polsek Medan Kota melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil Patroli. Saat melintas di Jalan Kalianda, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, petugas berpapasan dengan sebuah becak motor (betor) yang membawa tersangka. "Waktu berpapasan itu, tersangka ini panik dan langsung turun dari becak untuk melarikan diri," ungkap Selasa (10/04/2018) malam. Melihat gelagat mencurigakan itu, petugas langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. "Waktu dikejar, tersangka ini terlihat membuat sesuatu. Setelah kita tangkap, tersangka kita bawa ke lokasi tempatnya membuang sesuatu tadi itu," bebernya. Setelah ditemukan, ternyata yang dibuang adalah 1 unit hape merek Icery. Selanjutnya, petugas memerintahkan tersangka untuk membuka casing hape tersebut. Dan ternyata, di dalamnya berisi 1 klip plastik kecil berisi sabu dan 6 plastik klip kosong. Tersangka mengakui, jika barang haram itu adalah miliknya yang sebagiannya sudah dijual ke 'pasien'-nya. Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini.(BS04)