Mendagri Keluarkan Permendagri Layanan KTP el Satu Jam

- Selasa, 10 April 2018 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/5321_Mendagri-Keluarkan-Permendagri-Layanan-KTP-el-Satu-Jam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang layanan pengurusan  KTP el yang harus selesai satu jam. Begitu juga dengan dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluar. "Prinsipnya harus selesai dalam waktu satu jam," tegas Mendagri.

 

Menurut Tjahjo, Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi di rapat kabinet terbatas beberapa waktu yang lalu. Begitu mendapat perintah tersebut, kata Tjahjo, ia sebagai Mendagri langsung bergerak cepat menyusun Permendagri percepatan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. 

 

Bahkan, kata dia, pelayanan satu jam sudah coba dipraktekkan di Kota Cilegon. Dan, hanya dalam hitungan 10 menit, pelayanan pengurusan KTP el, bisa selesai."Hanya 10 menit selesai," jelasnya dilansir dari laman kemendagri, Selasa (10/04/2018).

 

Tapi tentu, kata dia, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis. Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak. Atau terhapus antrian panjang. Kondisi lainnya yang bisa menganggu layanan, adalah saat listrik mati. Ini yang jadi pengecualian. "Tapi prinsipnya menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam," katanya. 

 

Mengenai progres perekaman KTP el warga, menurut Tjahjo, hingga saat ini sudah menjadi  97,6 persen dari 184 juta jiwa warga yang wajib punya KTP. Ia meminta jajaran dinas kependudukan di daerah lebih bekerja keras. Layanan jemput bola harus lebih diintensifkan. Tapi tak kalah penting, kesadaran masyarakat untuk pro aktif merekam datanya. Ini akan membantu petugas dinas kependudukan. "Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak.Jadi tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus berinisiatif," katanya. 

 

Saat ditanya, apakah ada sanksi bagi dinas kependudukan di daerah yang tidak menerapkan layanan satu jam selesai? Tjahjo menjawab, pemberlakuan sanksi, sulit. Karena harus diakui, kadang di daerah pun dihadapkan pada kendala-kendala. Misalnya, terbatasnya sumber daya manusia. Juga kendala yang disebabkan oleh matinya listrik. Atau rusaknya komputer. 

 

"Sedangkan untuk masalah blangko, sudah dikirimkan ke semua ke daerah-daerah. Tinggal kemauan tiap daerah saja. Kalau habis blangko, ya, tinggal mengambil di pusat saja, semua sudah tercukupi," pungkas Tjahjo.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis

Peristiwa

Pelajar SMPN 1 Beringin Kirim Seribu Surat ke Menteri, Minta Iklan Rokok Dilarang

Peristiwa

Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T

Peristiwa

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Mendagri

Peristiwa

Harapkan Stabilitas Harga Pangan Terjaga, Pj Gubernur Sumut Bersama Wamendagri Tinjau Pasar di Medan