Beritasumut.com-Dua remaja masing-masing bernama Wahyu (18) dan Sandi (18), keduanya warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar diamankan oleh Satres Narkoba Polres Simalungun saat bertransaksi sabu di Simpang Batu V, Kelurahan Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sabtu (07/04/2018) kemarin. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 0.37 gram, 13 bungkus plastik klip kecil sabu berat bruto 2.36 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, uang Rp 330 ribu diduga hasil penjualan jenis, 1 buah solasi ban warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BK 6960 WAF. Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. "Pada saat akan melakukan transaksi salah satu pelaku yang mengendarai motor meminta uang terlebih dahulu kepada anggota yang melakukan penyamaran. Pelaku mulai curiga dengan gerak-gerik anggota, hingga mau melarikan diri. Namun usahanya digagalkan oleh anggota," ungkap AKP Manaek, Senin (09/04/2018). Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial SKR. Sayangnya, saat polisi melakukan pengembangan kè rumah SKR, polisi tidak menemukan SKR karena diduga sudah melarikan diri.Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.(BS04)