Beritasumut.com-Satres Narkoba PolresSimalungun menangkap seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Kolam Lambau, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (05/04/2018). Tersangka BAH alias Bayu (20 tahun), warga Marihat Bandar Huta I, Ggang PM, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun memiliki satu bungkus plastik klipdiduga berisi narkotika jenis sabu (0,45 gram) ditangkap beserta barang bukti sepedamotor Supra X 125 tanpa plat (nopol), satu unit handphone Samsung warna hitam yang kesemuanya barang tersebut ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukantersangka. Kasatres Narkoba Polres Simalugun AKP Manaek S Ritonga SH, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering kali terjadi transaksi gelap narkotikajenis sabu, sehingga atas dasar informasi tersebut Team Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukanpenyelidikan berangkat menuju TKP. Pada pukul 20.30 WIB, team melihat satu orang laki-laki dengan mengendarai sepedamotoryang ciri-cirinya serupa dari informasi yang diterima danselanjutnya langsung memberhentikannya. Pada waktu diberhentikan, tersangka memegang sesuatu, lalu memerintahkan untuk menunjukan yang tersangka pegang tersebut dan ternyatatersangka pegang satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya mengintrogasi dan tersangkamengakui bahwasanya narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah milik tersangka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ZK. Atas dasar pengakuan tersangka, TeamSatres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah ZK, dan pada waktu dirumah ZK team melihat ZK melarikan diridari belakang rumah dan kemudian team langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil didapat. Selanjutnya, tersangka (BAH) berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih besar lagi serta cek barang bukti ke labfor.(BS06)