Pejabat Pemkab Humbahas Tandatangani Perjanjian Kerja 2018

- Minggu, 08 April 2018 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/187_Pejabat-Pemkab-Humbahas-Tandatangani-Perjanjian-Kerja-2018.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Disaksikan Bupati Humabang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE, para pejabat Pemkab Humbahas yaitu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, camat, kepala UPT dan pengawas menandatangani perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Humbahas bertempat di Aula Huta Mas Doloksanggul, pertengahan pekan kemarin,

 

Secara simbolis, penandatanganan itu dilakukan Plt Kepala Bappeda Hotmaida Dinauli Butarbutar MT, Inspektur Drs BP Siahaan, Kadis Pendidikan Drs Jamilin Purba, Kadis Pertanian Ir Junter Marbun, Kadis Perkim Ir Rockefeller Simamora dan Camat Doloksanggul Pardomuan Simanullang MPd serta perwakilan pejabat administrator dan pengawas.

 

Bupati Humbahas mengatakan hasil evaluasi atas laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemkab Humbahas tahun 2016 yang diberikan Menpan-RB pada tahun 2018  masih memperoleh predikat 'C’. Sehingga Menpan-RB membuat rekomendasi agar memperbaiki dokumen perencanaan dan perjanjian kinerja mulai dari tingkat OPD sampai ke level eselon III (pejabat administrator) dan IV (pengawas) secara berjenjang sebagai penjabaran dari dokumen perencanaan. 

 

"Dalam efisiensi penggunaan anggaran agar membuat perencanaan program/kegiatan yang matang. Perencanaan itu dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) yang ditetapkan dengan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar penyusunan perjanjian kinerja," ungkap Bupati dilansir dari laman humbanghasundutankab.go.id, Minggu (08/04/2018).

 

Penetapan perjanjian kinerja tahun 2018 ini, lanjut Bupati, sebagai langkah komitmen bersama terhadap pencapaian sasaran kinerja atas program-program maupun kegiatan yang dianggarkan. Pencapaian sasaran kinerja, sasaran program dan sasaran kegiatan sebagaimana yang sudah dianggarkan agar dilaksanakan seefektif mungkin. 

 

Bupati menjelaskan, bahwa pelayanan publik masih jauh seperti yang diharapkan masyarakat. "Para ASN diminta agar jangan asal datang ke kantor dan duduk-duduk tapi harus bekerja dengan hasil. Setiap anggaran harus punya hasil. Sebagai ASN harus memberikan tanggungjawab penuh dalam bekerja. Pekerjaan harus tuntas, jangan ada sifat menunggu dan harus bekerja dengan super tim. Membuat perencanaan harus terukur sehingga pekerjaan dan anggaran tepat sasaran," jelasnya.

 

Sementara itu, Kabag Organisasi Drs Kamaruddin Gultom menambahkan, tujuan dan maksud kegiatan untuk menyatakan komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja ASN pejabat tinggi pratama, administrator, camat, kepala UPT dan pengawas. 

 

"Kemudian sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai," pungkasnya.(BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Peristiwa

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Peristiwa

Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029

Peristiwa

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun