Beritasumut.com-Kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, Jumingun (33) alias Jun, Rabu (04/04/2018) malam lalu di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No.14 Bantan, Kecamatan Medan Tembung, memunculkan fakta baru. "Jadi pada hari Jumat, tanggal 6 April 2018, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrizal oleh penyidik dan diperoleh keterangan dari tersangka, bahwa dia melakukan penembakan setelah ada bisikan ke telinga sebelah kanannya yang mengatakan, ini jahat tembak saja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Sabtu (07/04/2018) sore. Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal, maka di hari yang sama (Jumat), telah dilakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda Sumut oleh dokter ahli jiwa. "Dan akan dilanjutkan tes pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh Dokter Ahli Jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri," sebutnya lagi. Perkembangan lainnya dari kasus itu, imbuh mantan Kapolres Binjai ini, setidaknya sudah 10 orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari 6 orang tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga. "Tersangka dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. Kasusnya ditangani penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut," sebutnya. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil, 1 buah kartu senpif. "Akan dilakukan Uji Balistik terhadap senjata yang digunakan," pungkasnya.(BS04)