Polsekta Kota Pinang Sukses Ringkus Maling di Rumah Br Silaban

- Kamis, 05 April 2018 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042018/7568_Polsekta-Kota-Pinang-Sukses-Ringkus-Maling-di-Rumah-Br-Silaban.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang suskes menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan inisial AGP (25) warga Jalan Pekan Kota, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (04/04/2018). Penangkapan pelaku curat itu berdasarkan Laporan Polisi LP/59/IV/2018/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 April 2018 sekira pukul 10.00 atas nama Pelapor Lasria Boru Silaban.

 

Informasi dihimpun dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (05/04/2018), kasus curat terjadi pada Rabu (04/04/2018) sekira pukul 03.30 WIB, terjadi pada saat korban pergi meninggalkan rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban  melihat baju serta piring di rumahnya berserakan. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang–barang berharga miliknya. Ternyata laptop yang terletak di bawah TV telah hilang, uang yang tersimpan di dalam tas sebanyak Rp 200.000 juga hilang, dan lima pasang sandal. Mengetahui barang barangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang.

 

Timsus Wilayah Labusel bersama Opsnal atas perintah Kapolsek Kota Pinang, Kompol SM Sitanggang, personel Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Katimsus Labusel Ipda Fauzan melakukan pengungkapan kasus tersebut. “Kita mendapat informasi bahwa laptop yang dicuri tersangka masih berada di rumah mertuanya. Dengan cepat personel langsung bergerak ke rumah mertua tersangka dan menemukan pelaku sedang tidur,” jelas Kapolsek.

 

Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumahnya, polisi menemukan laptop milik korban. “Setelah kita temukan barang bukti, kemudian tersangka kita bawa untuk mencari barang lain yang dicurinya,” ujar Kapolsek lagi.

 

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat diinterogasi, di perjalanan tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan parang, sehingga pintu tersebut rusak lalu terbuka. Setelah itu pelaku mengambil 1 unit laptop merk DELL, sendal baru sebanyak 5 pasang, uang Rp. 200.000 di tas dalam laci. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri 1 unit ranmor dan dijual di daerah Simaninggir.

 

Kemudian personel pun membawa tersangka mengarah ke Simaninggir melalui jalan baru. Namun pelaku yang posisinya dibonceng menggunakan sepeda motor mendorong petugas dan mencoba untuk melarikan diri. “Saat personel sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," jelas Kapolsek Kota Pinang. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Lukai Korban Pakai Celurit, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo

Peristiwa

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area

Peristiwa

Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas

Peristiwa

Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi