Beritasumut.com-Sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Polda Sumut (Poldasu) akan segera menjemput paksa tersangka dugaan penipuan, Mujianto alias Anam (63). Berdasarkan surat panggilan, bos real estate terkemuka di Medan itu diperiksa, Senin (02/04/2018) lalu. Namun sampai, Rabu (04/04/2018) hari ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. "Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang.Kapan dilakukan jemput paksa, penyidik yang menentukan. Yang pasti, saat ini penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan," ungkap Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan. Nainggolan menjelaskan, Mujianto dipanggil untuk diperiksa supaya melengkapi berkas pemeriksaan dirinya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan JPU. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan," jelas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu. Nainggolan menambahkan, JPU sudah dua kali mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu. Seperti diberitakan sebelumnya, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT 'II' tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 meter persegi di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, Armen melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. Sementara itu, Mujianto yang dikonfirmasi melalui seluler soal ketidakhadirannya dipanggil penyidik, tidak dapat dihubungi. Nada panggilan selalu sibuk.(BS04)