Beritasumut.com-Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mulai memainkan perannya sebagai petugas penegak peraturan daerah (Perda). Buktinya mobil mewah milik masyarakat yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Prof H Muhammad Yamin tepatnya samping Gedung BRI Medan digembosi oleh pegawai Dishub Medan. "Mobil yang digembosi ini sudah menyalahi aturan," ucap Pegawai Dishub Medan Syahrudi, di Jalan Prof H Muhammad Yamin Medan, Rabu (04/04/2018). Dia melihat, pemilik mobil masih banyak yang melakukan parkir sembarangan dan tidak menaati peraturan. "Dishub tidak akan pernah menyerah untuk menggembosi dan menggembok mobil yang melakukan parkir sembarangan," paparnya. Salah satu kawasan Jalan Prof H Muhammad Yamin ini juga dilarang parkir sembarangan. Namun masih ada ditemukan mobil mobil parkir sembaranga. "Saya harapkan pemilik mobil itu bisa memindahkan mobilnya dari lokasi dilarang parkir tersebut," imbuhya. Sementara pemilik mobil yang tidak ingin disebutkan namanya itu sangat terkejut melihat pegawai Dishub Medan menegakan peraturan. "Mobil saya digembosi diduga parkir sembarangan tempat," tambah wanita berhijab ini. Dia mengaku tidak mengetahui lokasi Jalan Prof H Muhammad Yamin Medan tepatnya samping Gedung BRI Medan sudah menjadi jalur bebas hambatan. "Saya kapok memarkirkan mobil sembarangan tempat," tandasnya.(BS06)