Beritasumut.com-PT Paruh Cakrawala Membentang (PCM) akhirnya buka suara mengenai adanya kutipan Rp 2,5 juta kepada petugas kebersihan di gedung DPRD Medan, Selasa (03/04/2018) Arifin Said Ritonga menyebut uang Rp2,5 juta dari petugas kebersihan akan dipergunakan untuk mengurus sertifikat."Bukan kutipan. Tapi, untuk mengurus sertifikat, maka kami yang mengeluarkan uang untuk biaya mereka pelatihan," katanya kepada wartawan di gedung dewan. Dia mengatakan instruktur untuk pelatihan petugas kebersihan akan didatangkan dari Jakarta. "Perlu diketahui sertifikat itu nantinya untuk mereka sendiri, bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan lain di luar," terang said. Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengaku kutipan sebesar Rp2,5 juta yang dilakukan PT PCM tidak dibenarkan.Dia bilang berdasarkan Permenakertrans No 19 Tahun 2012, sudah sangat jelas mengatur perusahaan yang memenangkan sebuah tender pengadaan pekerja tidak boleh mengganti para pekerja yang sudah ada."Jika ini dilakukan, jelas sudah melanggar aturan. Komisi B segera akan melakukan pemanggilan kepada PT PCM," kata Bahrumsyah.(BS07)