Beritasumut.com-Seorang spesialis bongkar rumah alias maling bernama Rainhard Simanjuntak (23) roboh diterjang timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.Sebelum ditembak pada bagiaan kakinya, pengangguran warga Jalan Darmais 3, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan yang merupakan resedivis ini kedapatan membongkar rumah mewah di Kompleks Tasbi, Blok N, Nomor.97, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (27/03/2018) silam. “Jadi, pelaku masuk ke rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (02/04/2018). Dijelaskan Kompol Wira, aksi pelaku yang sempat membobol brankas dipergoki oleh tetangga korban dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.“Nah, petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini. Kompol Wira menambahkan, petugas yang menginterogasi pelaku memperoleh informasi tentang penadah barang hasil kejahatannya.“Dari ‘nyanyian’ pelaku, petugas yang melakukan pengembangan berhasil meringkus seorang penadah bernama Bustami Ibrahim Nasution alias Mamek (44) penduduk Jalan Madio Santoso Medan Timur,” terang alumnus jebolan Lembah Tidar tahun 2005 ini. Namun sayang, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, saat dibawa menunjukkan barang hasil kejahatan lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga ditindak tegas dengan menembak kakinya.“Saat dibawa pengembangan untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku tidak koorperatif sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini. Selain itu, mantan Kapolsek Delitua ini menerangkan, ketika diperiksa, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dan telah berulang kali melakukan aksi bongkar rumah mewah.“Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan spesialis bongkar rumah mewah yang sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Aceh,” terangnya. Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti berupa obeng, linggis, pahat, gunting dan 44 ringgit Malyasia langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkaan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.(BS04)