Beritasumut.com–Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial NUR (38) diringkus di kediamannya, di Lingkungan Paya lugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (03/04/2018) menjelaskan, dari penangkapan ini polisi mengamankan berbagai alat bukti. "Diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih transparan, enam paket kecil sabu-sabu, sekop, gunting. Kesemuanya dimasukkan dalam dompet kecil warna belang-belang," jelasnya. Dia menuturkan, penangkapan yang dilakukan ini bermula adanya informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tersangka bersama dompet yang bgeraad di tangannya. “Saat petugas memeriksa isi dompet tersebut maka ditemukanlah barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya,” katanya. Kini tersangka sudah diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut dan penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (BS04)