Beritasumut.com-Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala kesal mendengar perlakukan PT Paruh Cakrawala Membentang (PCM) kepada petugas kebersihan yang selama ini bertugas di gedung dewan.Meski sebagai pemenang tender proyek pengadaan petugas kebersihan, kata dia, PT PCM tidak bisa secara sepihak melakukan pemecatan hanya karena tidak mau membayar uang administrasi. "Tidak ada diaturan main petugas kebersihan kalau mau bekerja harus membayar uang administrasi Rp2,5 juta. Tidak boleh ada kutipan," kata Rajuddin saat menerima pengaduan petugas kebersihan di gedung dewan, Senin (2/4/2018). Rajuddin juga meminta kepada sekretariat dewan untuk menjembatani masalah itu kepada PT PCM dan meminta kepada para cleaning service untuk mendaftar ulang."Kalau daftar ulang saya rasa boleh saja. Tapi kalau disuruh bayar uang administrasi ya janganlah," tuturnya. Rajudin juga mengatakan, kendati ada pergantian pemborong baru tidak boleh sesuka hati mengggantikan karyawan. Sesuai Permenaker No.19 Tahun 2012 tidak boleh diberhentikan kecuali ada hal yang luar biasa. Terkait adanya pengutipan uang alasan administrasi tidak diperbolehkan. Anggota Komisi B, M Yusuf mengatakan hal senada. Dia bilang, siapa pun pemenang tidak boleh asal ganti karyawan. Karyawan yang lama harus diperhatikan sisi kemanusiaan "Karyawan lama sudah ibarat keluarga. Walau ganti perusahaan pekerja lanjut terus.Orang baik baik dan sudah tahu tentang kondisi kantor ini. Disini banyak rahasia dan jangan karena ada yang baru lantas menambah masalah baru. Itu harus dipertimbangkan juga. Apalagi masalah kutipan tidak boleh terjadi," pungkasnya.(BS07)