Beritasumut.com-Pelaku penggelapan mobil rental Dedek Surya Iskandar (36) warga Jalan Raya Menteng, Medan berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru. Kepada wartawan, Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Husein menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban Debora Saragih (46) Jalan Antariksa IV Medan yang melaporkan bahwa mobil miliknya tak kunjung dipulangkan oleh pelaku. "Jadi awalnya, korban merentalkan mobil Toyota Avanza BK 1792 OD miliknya kepada pelaku dari bulan January 2018 yang dirental hanya dua minggu untuk dipakai SPG rokok dengan uang sewa sebesar Rp 225 ribu perhari," ucap Iptu Husein, Minggu (1/4). Keberhasilan itu, tidak terlepas dari laporan korban tersebut. "Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap dan pelaku dikenakan hukuman 4 Tahun Penjara dengan Pasal 372 KUHPidana," jelasnya. Menurut dia, polisi tetap serius menangani kasus yang membuat masyarakat dirugikan. "Kita tetap melayani masyrakat dengan sepenuh hati dan profesional dalam melaksanakan tugas," tandas mantan Kapolsek Medan Barat ini.(BS04)