Beritasumut.com-Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH serius melakukan persiapan dan pemantapan dalam menjadikan Tanjungbalai sebagai kota layak anak tahun 2018 ini. Hal ini terlihat saat Walikota Syahrial memimpin Rapat evaluasi dengan OPD terkait. "Kita harus mempersiapkan diri dalam mewujudkan Tanjungbalai sebagai kota layak anak, saya meminta kepada seluruh OPD yang hadir saat ini untuk mempersiapkan data dan file yang dibutuhkan dalam melengkapi indikator penilaian kota layak anak," ujar Walikota dilansir dari laman tanjungbalaikota.go.id, Jumat (30/03/2018). Walikota juga memerintahkan OPD yang berkaitan dengan hal tersebut untuk memberikan dan memfasilitasi hak serta kebutuhan dasar anak. Sebagaimana hal konkret yang telah saya lakukan setiap jumat yakni memberikan Penali Kasih dan santunan/bantuan kepada anak yatim dari seluruh kelurahan di Kota Tanjungbalai. “Anak adalah anugerah berharga dari Allah SWT, kita peduli terhadap hak anak semoga menjadi berkah bagi kita dan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Mari kita wujudkan peran serta kita bersama khususnya OPD dan instansi dikota tanjungbalai dalam mewujudkan Kota Tanjungbalai menjadi kota layak anak,” sebut Walikota. Walikota juga menegaskan tindak lanjut pertemuan ini akan dievaluasi kembali pada pertemuan minggu depan dengan penyajian ekspos dari OPD yang ikut serta dalam tim evaluasi kota layak ini terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan sedang berlangsung di OPD masing-masing. Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Haslina Dias menyampaikan saat ini Pemko Tanjungbalai akan membenahi segala sesuatu yang menjadi indikator penilaian kota layak anak. Menurutnya, indikator dan kriteria dalam mewujudkan kota layak anak di antaranya mempersiapkan infrastruktur yang ramah bagi anak, kelembagaan dan peraturan daerah tentang kota layak anak, fasilitas kesehatan ramah anak dan prevalensi gizi anak, jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah tanggga dengan akses air bersih, perlindungan khusus bagi korban kekerasan anak dan penyandang disabilitas serta pemenuhan hak sipil kebebasan anak misalnya akta kelahiran anak dan partisipasi anak.(BS02)