Beritasumut.com-Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan transportasi berbasis daring memiliki banyak persoalan. Berdasarkan kondisi empirik di lapangan, persoalan tersebut di antaranya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen, pelayanan pengemudi, kemananan data pribadi dan deposit konsumen, kemacetan serta nihilnya perlindungan terhadap konsumen sepasti asuransi jiwa. "Angkutan umum tidak dalam trayek ini juga menyangkut sejumlah ekses berupa aspek ketenagakerjaan, aspek keselamatan, aspek teknologi informatika dan aspek pendukung lainnya. Ini berpotensi menjadi persoalan yuridis," ungkap Prof Marcus dalam workshop bertajuk 'Implementasi Road Safety Pada Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan' yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Medan, Rabu (28/03/2018). Lebih jauh Prof Marcus menyebutkan persoalan fenomena transportasi daring ini melibatkan multisektor, di antaranya kementerian informatika, kepolisian, kementerian perhubungan dan kementerian. Karena multisektor, peraturannya tidak boleh di level kementerian, tetapi harus di atasnya lagi. "Peran kami sebagai akademisi hanya meriset dan memberikan hasil kajian. Kajian ini bisa dipakai sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan yang lebih baik," jelasnya. Menurut Prof Marcus, ada lima kebutuhan pengaturan dan ekses yang harus dibenahi dalam persoalan transportasi daring. Yakni aspek pengaturan angkutan umum seperti standar pelayanan minimum angkutan, aspek ketenagakerjaan berupa hubungan hukum pengemudi dalam skema kemitraan, pertanggungjawaban provider terhadap hubungan hukum pengemudi dan pelanggan. Kemudian aspek keselamatan berupa kepemilikan SIM A umum bagi pengemudi dan uji berkala kendaraan bermotor umum, aspek IT berupa keamanan data pribadi konsumen, keamanan deposit konsumen dan keamanan deposit pengemudi. Sedangkan pengaturan pendukung lainnya menyangkut soal perizinan perusahaan, antisipasi kemacetan (termasuk pool kendaraan), asuransi konsumen dan pengemudi oleh provider, soal pajak penghasilan provider dan pengemudi.(BS03)