Beritasumut.com-Warga Patumbak berinsial LI mengaku kecewa kepada Polrestabes Medan. Pasalnya, dirinya yang ingin membuat laporan tangkap lepas narkoba tidak dilayani maksimal di Posko pengaduan masyarakat indikasi tangkap lepas narkoba. Sehubungan dengan itu, dirinya mengharapkan adanya tindaklanjut untuk memproses laporan itu. "Saya kecewa saja pelayanan yang diberikan tidak maksimal. Apalagi laporan yang sudah disampaikan tidak serius diproses petugas di Posko tangkap lepas narkoba," ucap LI kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (27/03/2018). Padahal, laporan yang diberikan sudah akurat dan jelas melihat langsung penggerebekan pada hari Jumat (16/03/2018) malam di kawasan Jalan Kanal Raya, Gang Belimbing di kediaman Hendro tersebut. Saat dilakukan penggerebekan itu, pelaku yang diburu itu lolos dari sergapan petugas Polsek Patumbak. Namun kedua orang yang ada di dalam rumah itu berinsial AG dan KK diboyong ke komando bersama barang bukti sabu lebih dari 5 paket lebih. Namun sepekan dari kejadian itu, kedua pelaku terlibat pengedaran narkoba berhasil bebas dari penjara. "Masyarakat sudah tahu, kedua pelaku membayar uang tebusan puluhan juta rupiah, sampai hendak menjual rumah yang ada di Gang Belimbing," paparnya. Dia juga menjelaskan, kedua pelaku yang sudah bebas sudah tidak berada kediaman mereka yang telah digerebek petugas Polsek Patumbak. Dengan kejadian itu, kawasan padat penduduk tersebut semakin tak aman dari peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandarnya yang lolos dari sergapan petugas. Sebelumnya, Posko tangkap lepas narkoba yang telah resmi dibuka oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol DR Dadang Hartanto itu untuk mempermudah masyarakat melaporkan oknum yang melakukan tangkap lepas narkoba. (BS04)