Beritasumut.com-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak mahasiswa untuk ikut mengawasi penyeleng-garaan pelayanan publik, terutama di Sumatera Utara. Sebab, banyak pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sumatera Utara belum sesuai Undang-Undang (UU) No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ajakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar dalam Sosialisasi dan Seminar 18 Tahun Ombudsman RI, Bersama Rakyat: Sinergi Melawan Maladministrasi, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (26/3/2018). Abyadi menyebutkan pentingnya sinergi antara Ombudsman dengan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik karena masyarakat merupakan pengguna langsung layanan. Selain itu, SDM Ombudsman dalam melakukan pengawasan di 33 kabupaten/kota di Sumut juga terbatas. Abyadi menjelaskan, perlunya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan, karena pelayanan publik yang dilaksanakan sejumlah instansi pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Sumut, masih buruk dan tidak sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sesuai UU No 25 tersebut, setiap instansi pemerintah seharusnya memampangkan atributisasi standar layanan yang dapat dilihat masyarakat sehingga masyarakat mengetahui alur pengurusan pelayanan. "Penyelenggara layanan wajib menyusun standar layanan sesuai UU Nomor 25 itu, agar semua masyarakat tau. Misalnya mengurus KTP, berapa lama jangka waktunya, tarifnya. Banyak yang belum melakukan itu, harusnya gratis tapi dikutip. Karena tidak menerapkan standar pelayanan publik itulah sehingga penyelenggaraan pelayanan publik kita kacau," kata Abyadi. Menurut Abyadi, masyarakat harus kritis mempertanyakan standar layanan kepada penyelenggara layanan publik karena itu merupakan hak masyarakat. Karena itu, ia mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk ikut terlibat melakukan pengawasan. Karena masyarakat juga merupakan pengawas eksternal yang diatur dalam UU No 25. Pelibatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, sudah dilakukan Ombudsman dengan membentuk jejaring Ombudsman. Jejaring ini menjadi perpanjangan tangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. Karena banyak masyarakat tidak tahu cara melaporkan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(BS03)