Beritasumut.com-Chandra (35 tahun), warga Kecamatan Medan Kota, maling yang kerap melakukan aksinya di kafe-kafe sekitaran Taman Stadion Teladan, Medan, ditangkap personil Polsek Medan Kota. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Minggu (25/03/2018), menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban, Juli Agustin Purba (22), mahasiswi, pengunjung kafe, warga Jalan Garu II, Harjo Sari, Medan Amplas, Jumat (23/03/2018). "Berdasarkan laporan kasus pencurian yang disampaikan korban sesuai No: LP/204/III/2018/Sek M.Kota tanggal 23 Maret 2018 itu, petugas kita kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Taman stadion Teladan, Medan," sebut Martuasah. Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Martuasah, pihaknya mengantongi identitas tersangka. Malam itu juga, petugas membekuk tersangka berikut barang bukti hasil curian berupa, tas berisi hape merek Oppo dan sejumlah uang tunai milik korban. Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa penyidik, kasusnya juga masih kita dalami karena kerap kali terjadi dan dialami para pengunjung kafe maupun taman di seputaran Stadion Teladan. Atas kasus itu tersangka terancam dijerat Pasal 362, 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun," pungkas Martuasah.(BS04)