Terkait Laporan Pasien ke Polisi, RS Murni Teguh Akui Ada Human Error

Herman - Minggu, 25 Maret 2018 17:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/7573_Terkait-Laporan-Pasien-ke-Polisi--RS-Murni-Teguh-Akui-Ada-Human-Error.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Rumah Sakit (RS) Murni Teguh akhirnya angkat bicara atas laporan yang dilayangkan Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis, Jumat (23/03/2018) lalu ke Polrestabes Medan,  karena dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

 

Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan MM AAK mengakui, dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi dan sistem (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan Feirizal.

 

"Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan (BPJS)-nya," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/03/2018).

 

Meski begitu, Togar mengatakan pihaknya telah bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya, Togar menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan pada prosedur ke BPJS Kesehatan pasien. Lalu, atas biaya perobatan dimasa inaktif Feirizal yang telah dikeluarkan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis.

 

"Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggungjawab moral. Jadi hanya itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima," jelasnya.

 

Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke Polisi, Togar mengaku jika dirinya hanya bisa menjalaninya. Namun ia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah berusaha mencoba untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan merubahnya jika ada kekurangan.

 

"Apa boleh buat, ini sudah menjadi tanggungjawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja," pungkasnya.

 

Sebelumnya, seorang wartawan senior harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi, Jumat (23/03/2018). Pasalnya, ia mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal Feirizal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

 

Kuasa hukum Feirizal, Muslim Moeis mengungkapkan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam.

 

Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang. Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepadanya. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

 

"Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," katanya, di Polrestabes Medan saat melaporkan kasus ini.

 

Sementara itu, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Budi Mohamad Arief, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah merubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

 

Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke Polisi bersama dengan RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi itu dari media. "Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya. Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah mengubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," ujarnya.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Peristiwa

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Peristiwa

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Peristiwa

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya