Beritasumut.com-Polsek Perdagangan menangkap tersangka tindak pidana narkotika dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah M, di Perdagangan Sebrang, Gg. Rahayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (24/03/2018). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi:LP/02/I/2018, tanggal 21 Januari 2018 yang salah satu tersangkanya melarikan diri (DPO) atas nama inisial M (44). Dari informasi dihimpun, dari penggerebekan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 3 plastik diduga berisi sabu-sabu, 1 bungkus rokok Lucky Strike berisi 8 batang, 1 buah kotak rokok Sampoerna, kaca pirex, 2 pipet dalam karet dot warna merah, 2 sekop sabu terbuat dari pipet, 1 kantong kain merk Luis warna hitam, 3 plastik kecil berisi ganja, 1 bungkus ganja dibungkus kertas, 92 plastik klip merah dan 8 buah mancis. Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta SH SIK mengatakan, saat dilakukan penggerebekan tersangka berada di halaman belakang rumah bersama dengan temannya bernama Umar.Keduanya sempat melarikan diri ke atas atap rumah dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian petugas memerintahkan untuk turun dari atap dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun keduanya tetap tak menyerah. "Terpaksa petugas melakukan penembakan terarah dan terukur di bagian kaki kedua tersangka dan setelah dilakukan penembakan kemudian kedua tersangka turun dan dibawa berobat. Setelah itu, keduanya kita bawa ke Polsek perdagangan untuk proses hukum selanjutnya guna melakukan pengembangan jaringan yang lebih besar," ungkap Kapolsek.(BS04)