Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Gelar Sosialisasi UMK Tahun 2018

- Minggu, 25 Maret 2018 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/7907_Dinas-Koperasi-Usaha-Kecil-Menengah-dan-Ketenagakerjaan-Kota-Sibolga-Gelar-Sosialisasi-UMK-Tahun-2018.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga menggelar sosialisasi upah minimum kota (UMK), bertempat di Gedung Aula Topaz Wisata Indah (WI), Kota Sibolga, pertengahan pekan kemarin.

 

Sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ririn Bidasari SH MHum dan Samsul Bahri Harahap dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Pemko Sibolga Hendra Darmalius APi, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Drs Junifati Ziliwu, serta para peserta sosialisasi.

 

Asisten II Hendra Darmalius saat membacakan sambutan Walikota Sibolga menyampaikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi bahwa, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

“Dalam perencanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh,” jelas Hendra dilansir dari laman sibolgakota.go.id, Minggu (25/03/2018).

 

Perlu diketahui, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan harga kebutuhan hidup yang layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi dan pengusaha di larang membayar lebih rendah dari upah minimum. Dalam penerapannya, makna dan pentingnya pelaksanaan UMK Kota Sibolga Tahun 2018 telah diatur dengan tegas dan nyata tentang hak dan kewajiban para pihak yang terkait. UMK Kota Sibolga merupakan salahsatu sarana hubungan industrial agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar dalam memberikan ketenangan kepada pekerja untuk bekerja dengan baik.

 

Hendra menambahkan bahwa atas dasar keputusan walikota, Pemko Sibolga telah membentuk Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur pakar, unsur organisasi buruh, dan unsur pemerintah untuk mengajukan usulan UMK kepada gubernur dengan rekomendasi dari walikota.

 

“Oleh sebab itu, pentingnya pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga tahun 2018, karena hal itu merupakan kewajiban yang harus di taati oleh para pengusaha/pemberi kerja, dan apabila diingkari dapat dikenakan sanksi. Dan pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga ini, pada dasarnya bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” jelasnya.

 

Yang mana diinformasikan, bahwa upah minimum yang telah ditetapkan di Kota Sibolga adalah sebesar Rp.2.562.563.

 

Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Drs Junifati Ziliwu menyampaikan bahwa, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu sebanyak 102 orang, yang terdiri dari unsur pengusaha sebanyak 74 orang, unsur serikat pekerja/buruh sebanyak 15 orang, dan unsur dewan pengupahan daerah (Depeda) sebanyak 13 orang.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Peristiwa

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Peristiwa

UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk

Peristiwa

Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4

Peristiwa

Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas

Peristiwa

BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga