Dinyatakan Meninggal Dunia oleh RS Murni Teguh Medan, Feirizal Purba Akan Lapor ke Polisi

- Jumat, 23 Maret 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/308_Dinyatakan-Meninggal-Dunia-oleh-RS-Murni-Teguh-Medan--Feirizal-Purba-Akan-Lapor-ke-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Direktur Rumah Sakit Murni Teguh, Medan, wartawan senior harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis akan melaporkan Direktur RS Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi. 

 

Kuasa hukum Feirizal, Muslim mengungkapkan apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

 

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS. "Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," ungkap Feirizal di Polrestabes Medan saat melaporkan kasus ini.

 

Kejadian ini menurut Muslim sangat aneh. Sebab, secara faktual yang bersangkutan masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya. Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran.Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.

 

"Ini berdampak pada perbuatan penistaan, di mana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS," jelasnya.

 

Terkait hal tersebut, Humas Rumah Sakit Murni Teguh, Winda, mengaku telah mendapatkan informasi terkait adanya laporan tersebut. Namun ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi mereka terkait laporan itu.

 

Winda mengatakan, Rumah Sakit Murni Teguh akan memberikan keterangannya pada Sabtu (24/03/2018) besok. Pasalnya, kata Winda, masalah ini sudah menyangkut ranah hukum."Untuk kasus ini, besok akan kita beri keterangan," ujarnya singkat.

 

Sementara itu, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Budi Mohamad Arief, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah merubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

 

"Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya.Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah merubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," pungkasnya.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Peristiwa

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Peristiwa

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Peristiwa

Bos PT Bumi Resources Dileep Srivastava Meninggal Dunia