Beritasumut.com-Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap tersangka Amran Arianto (32) pada Selasa (20/03/2018) pagi. Warga Uni Kampung Belawan tersebut ditangkap, karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas terhadap korban bernama Go Juk Jung pada Sabtu (10/03/2018) lalu. Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu SH, melalui Kanit Reskrim Iptu B Sebayang mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Aam berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada dirinya. Menurut Kanit Reskrim, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan perampokan terhadap korban bersama satu orang rekannya inisial AG. "Namun saat melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, tersangka Aam melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kami terpaksa melakukan penembakan yang mengenai kaki tersangka untuk menghentikan perlawanannya saat melakukan pengembangan," ungkap Kanit Reskrim kepada wartawan, Rabu (21/03/2018). "Setelah terkena tembakan, kami langsung membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan terhadap lukanya. Saat ini kami masih berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sesuai pengakuan tersangka Aam. Tersangka Aam saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun." tutup Kanit Reskrim. (BS04)